Promo

 

Perkembangan dunia usaha dan kebutuhan berkomunikasi yang cepat, murah dan aman semakin meningkat. Kondisi demikian menyebabkan kebutuhan akan internet yang cepat menjadi semakin tak terelakkan. Dengan adanya internet, setiap orang di belahan dunia dapat saling berhubungan satu sama lainnya dengan mudah, cepat dan murah. Setiap perusahaan, organisasi dan bahkan setiap orang dapat membuat blog, situs untuk memperkenalkan produk mereka. Bahkan tak jarang sampai berinvestasi hingga ratusan juta untuk membuat sistem servernya.

Namun bukan berarti dengan internet atau istilah kerennya cyber space tidak memiliki dampak negatif. Banyak pengguna yang mulai memiliki sindrom ketergantungan hidup pada internet. Setiap waktu mereka selalu online, meski hanya sekedar chatting, email, update status atau sekedar browsing. Banyak sekali bermunculan perangkat-perangkat elektronik dengan bentuk mini dan ringan namun berteknologi layaknya personal computer, menjadi alat bantu bagi para penggunanya dalam menjelajahi dunia maya. Didukung backbone infrastruktur jaringan berkecepatan tinggi yang ditawarkan oleh provider-provider telekomunikasi, internet layaknya sebuah narkotika yang membuat penggunanya kecanduan. Seiring dengan populernya teknologi Internet, tidak menepis lahirnya berbagai tindak kejahatan baru, mulai dari praktek prostitusi berkedok forum, online shop, hingga penyerangan sistem server tertentu yang lebih dikenal dengan istilah hacking. Tindakan-tindakan tersebut sering kali merugikan pihak lain dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan khususnya UU ITE No 11 tahun 2008, sehingga bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal di bidang cyber atau yang lebih terkenal dengan Cyber Crime. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang memiliki potensi besar sebagai wilayah dengan komunitas hacker terbesar. Tindak kejahatan tersebut dapat berupa pencurian kartu kredit, defacing situs, mencuri data account orang lain, transfer uang pada E-Banking, memanipulasi data, trojan, worm dan lain sebagainya. Tindak kejahatan tersebut mempunyai beragam motif, ada yang hanya mempraktekan tutorial yang diperoleh, ingin menguji keamanan sistem server tertentu, ingin memperoleh nama dalam kumpulan komunitas hacker sampai ke motif mencari penghasilan meski dengan cara ilegal. Kemunculan CyberCrime sebagai bentuk praktik kejahatan dengan modus baru menjadi ancaman serius bagi negara, karena skill dan kemampuan mereka lebih maju dibandingkan teknologi yang dimiliki oleh pernagkat hukum di Indonesia.

untuk detail linknya dapat dilihat dan didownload pada link Makalah Cyber crime dan Cyber Crime Related

Post a Comment

 
Top