Promo

 


Para ahli atau pakar dalam bidang forensik, khususnya forensika digital mempunyai standar dalam proses penanganan barang bukti. Hal tersebut digunakan supaya dalam proses penyidikan, data-data yang didapatkan berasal dari sumber asli, sehingga tidak ada manipulasi bentuk, isi, dan kualitas data digital. Proses penanganan barang bukti hingga presentasi data dalam digital forensik diantaranya:


A. Prosedur Penanganan Awal Di TKP
1.        Preparations (persiapan)
Sebelum ke TKP untuk melaksanakan penggeledahan kasus yang berkaitan dengan barang bukti eletronik, maka analisis forensic dan investigator terlebih dulu hal-hal atau peralatan yang nantinya dibutuhkan selama proses penggeledahan di TK. Hal-hal yang harus dipersiapkan dan dimiliki oleh analisis forensic dan investigator :
a.    Administrasi penyidikan : seperti surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
b.    Kamera digital : digunakan untuk memotrek TKP dan barang bukti secara fotografi forensic (foto umum, foto menengah dan foto close up).
c.    Peralatan tulis : untuk mencatat antara lain spesifikasi teknis computer dan keterangan para saksi.
d.   Nomor, skala ukur, label lembaga, serta sticker label kosong : untuk menandai masing masing barang bukti eletronik yg ditemukan di TKP.
e.    Formulir penerimaan barang bukti : digunakan untuk kepentingan chain of custody yaitu metodologi untuk menjaga keutuhan barang bukti dimulai dari TKP.
f.     Triage tools : digunakan untuk kegiatan triage forensik terhadap barang bukti computer yang ditemukan dalam keadaan hidup (on).
2.        Preserving (memelihara dan mengamankan data)
Merupakan serangkaian aktifitas yang dilakukan oleh penyidik yang sudah ahli, untuk menjamin agar data-data yang dikumpulkan tidak berubah.
3.        Collecting (mengumpulkan data)
Merupakan serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan data-data sebanyak mungkin untuk mendukung proses penyidikan dalam rangka pencarian barang bukti.
4.      Confirming (menetapkan data)
Merupakan serangkaian kegiatan untuk menetapkan data-data yang berhubungan dengan kasus yang terjadi.
5.      Identifying (mengenali data)
Merupakan serangkaian kegiatan untuk melakukan proses identifikasi terhadap data-data
yang sudah ada agar memastikan bahwa data tersebut memang unik dan asli sesuai dengan yang terdapat pada tempat kejadian perkara. Untuk data digital, misalnya melakukan identifikasi dengan teknik hashing (membuat sidik jari digital terhadap barang bukti)

B. Prosedur Penanganan Di Laboratorium
1.        Administrasi Penerimaan
Pada tahapan ini, barang bukti computer yang masu dan diterima petugas laboratorium, yang dalam hal ini analisis forensic harus dicatat secara detail dalam di dalam log book, disamping di formulir penerimaan. Berikut data yang harus dicatat:
a.       Nama lembaga pengirim barang bukti eletronik
b.      Nama petugas pengirim barang bukti eletronik, termasuk identitasnya secara lengkap.
c.       Tanggal penerimaan.
d.      Jumlah barang bukti eletronik yang diterima, dilengkapi dengan sfesipikasi teknisnya seperti merek, model, dan serial/product number serta ukuran (size).
e.       System hashing, yaitu suatu sistem pengecekan otentikasi isi dari suatu file (baik image/evidence file maupun file logical) dengan menggunakan algoritma matematika seperti MD5, SHA1, dan lain-lain.
2.        Ivestigation (pemeriksaan)
Pada tahapan ini, terhadap image file dilakukan pemeriksaan secara komprehensit dengan maksud untuk mendapatkan data digital yang sesuai dengan investigasi, ini artinya analisis forensik harus mendapatkan gambaran fakta kasus yang lengkap dari investigator, sehingga apa yang dicari dan akhirnya ditemukan oleh analisis forensic adalah sama (matching) seperti yang diharapkan oleh investigator untuk pengembanagan investigasinya. Setelah mendapatkan gambaran fakta kasusnya, ankemudian analisis forensic melakukan pencarian (searching) terhadap image file untuk mendapatkan file atau data yang diinginkan.
3.      Analyzing (meneliti data)
Setelah mendapatkan file atau data digital yang diinginkan dari proses pemeriksaan diatas, selanjutnya data tersebut dianalisis secara detail dan komprehensit untuk dapat membuktikan kejahatan apa yang terjadi dan kaitannya pelaku dengan kejahatan tersebut. Hasil analisis terhdapa data digital tadi selanjutnya disebut sebagai barang bukti digital yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara keilmiahan dan hukum di depan pengadilan.
4.        Recording (mencatat data)
Melakukan pencatatan terhadap data-data hasil temuan dan hasil analisis sehingga nantinya data tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau dapat direkonstruksi ulang (jika diperlukan) atas temuan barang bukti tersebut.

C. Prosedur Penanganan Laporan
1.        Laporan (report)
Setelah diperoleh barang bukti digital dari proses pemeriksaan dana analisis di atas yang sesuai dengan ivestigasi, selanjutnya data mengenai barang bukti digital tersebut dimasukkan ke dalam laporan teknis.
2.      Pembungkusan dan penyegelan
Pembungkusan dan penyegelan barang bukti : memuat proses pembungkusang dan penyegelan barang bukti yang telah dianalisis secara digital forensic untuk diserahkan kepada pihak lembaga yang telah mengirimnya.
3.      Administrasi Penyerahan Laporan
Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan secara digital forensic berikut barang bukti eletroniknya diserahkan kembali kepada investigator atau lembaga pengirimnya.

D. Presenting (mempresentasikan data)
Kegiatan yang dilakukan penyidik untuk membeberkan hasil temuannya kepada pihak berwajib atau di pengadilan. Biasanya presentasi data dilakukan oleh seorang ahli forensic untuk menjelaskan hal-hal yang susah dipahami oleh kalangan umum, sehingga data-data tersebut dapat membantu proses penyidikan untuk menemukan tersangka.

Post a Comment

 
Top