Promo

 



Forensika adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari tentang detail suatu masalah, tentang bagaimana mencari data, menganalisisnya dan mempresentasikannya menjadi barang bukti yang siap dipertanggung jawabkan di depan pengadilan. Menurut Agarwal & Gupta (2011), forensika digital adalah “penggunaan ilmu dan metode untuk  menemukan, mengumpulkan, mengamankan, menganalisis, menginterpretasi dan mempresentasikan barang bukti digital yang terkait dengan kasus yang terjadi untuk kepentingan rekontruksi kejadian serta keabsahan proses peradilan”. Sedangkan menurut Cosic et al., (2011) forensika digital merupakan “ilmu tentang proses collecting, preserving, examining, analyzing dan presenting data digital yang relevan untuk digunakan dalam pembuktian hukum”.
Beberapa ahli menjelaskan bahwa sebagian besar aktivitas forensika digital ditangani oleh pihak swasta, karena mereka bekerja lebih profesional dan berorientasi konsumen (Easttom & Taylor ( 211)). Organisasi perbankan, perusahaan, koperasi, asuransi adalah sasaran utama para pelaku kejahatan, dan mereka pada umumnya telah memiliki unit khusus yang menangani dan mencegah terjadinya tindak pidana cyber crime pada perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satu faktor penting dalam proses investigasi adalah hal terkait dengan barang bukti. Forensika digital apabila dimodelkan dalam bentuk rumus, maka memiliki format sebagai berikut
DF = {I, P, C, E, A, R }, 
dimana
a)      I = identifikasi bukti digital,
b)      P= penyimpanan bukti digital,
c)      C = pencatatan bukti digital,
d)     E = ekplorasi bukti digital,
e)      A = Analisis dan
f)       R = Representasi hasil 
 Sedangkan dalam bentuk konseptual, model Forensika digital memiliki format sebagai berikut :
DF = { Pi [Tj, Lk] , DE},
Dimana :
a)      Pi = serangkaian proses, 
b)      Tj = serangkaian metode, teknik, prinsip, tool
c)      Lk= prosedur hukum yang harus diikuti
d)     DE = Bukti Digital

Dalam melakukan tindakan forensika digital, dikenal beberapa jenis metodologi antara lain yaitu :
a)      Integrating Digital forensic Metodology
Dalam jurnalnya, Colin Chisholm menjelaskan bahwa model integrating dalam digital forensika lebih dapat diterima dalam masyarakat luas, karena mempertimbangkan aspek hukum dan norma pengujian dan keabsahan penggunaan alat forensika, metode yang digunakan dan penyajian barang bukti yang dihasilkan yang mengedepankan nilai-nilai hukum. Sehingga model ini lebih banyak dipakai dalam kepolisian di negara-negara Eropa dalam pengungkapan kasus kriminal di dunia maya.
b)      Systematic digital Forensic Model
Dalam jurnalnya, Prof. (Dr.) Subhash Chandra Gupta menjelaskan bahwa model Systematic merupakan perbaikan dari model metodologi forensika digital Encic dan Model DFRWS foresinka digital. Sistem metodologi ini telah mendopsi kedua model metodologi tersebut dan memperbaikinya dan mendekripsikannya dalam 11 tahapan proses investigasi.

Daftar pustaka
Colin Chisholm, 2010, Integrating Forensic Investigation Methodology into eDiscovery,
GIAC (GCFA) Gold Certification
Ankit Agarwal, Megha Gupta, Saurabh Gupta & Prof. (Dr.) S.C. Gupta, 2011, Systematic digital Forensic Model, International Journal of Computer Science and Security (IJCSS), Volume (5) : Issue (1)
https://catatanforensikadigital.wordpress.com/category/forensika-digital/

Post a Comment

 
Top