Forensika adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari
tentang detail suatu masalah, tentang bagaimana mencari data, menganalisisnya
dan mempresentasikannya menjadi barang bukti yang siap dipertanggung jawabkan
di depan pengadilan. Menurut Agarwal & Gupta (2011), forensika digital
adalah “penggunaan ilmu dan metode untuk menemukan, mengumpulkan,
mengamankan, menganalisis, menginterpretasi dan mempresentasikan barang bukti
digital yang terkait dengan kasus yang terjadi untuk kepentingan rekontruksi
kejadian serta keabsahan proses peradilan”. Sedangkan menurut Cosic et al.,
(2011) forensika digital merupakan “ilmu tentang proses collecting,
preserving, examining, analyzing dan presenting data digital yang
relevan untuk digunakan dalam pembuktian hukum”.
Beberapa ahli menjelaskan bahwa sebagian besar aktivitas
forensika digital ditangani oleh pihak swasta, karena mereka bekerja lebih
profesional dan berorientasi konsumen (Easttom & Taylor ( 211)). Organisasi
perbankan, perusahaan, koperasi, asuransi adalah sasaran utama para pelaku
kejahatan, dan mereka pada umumnya telah memiliki unit khusus yang menangani dan
mencegah terjadinya tindak pidana cyber crime pada perusahaan tempat mereka
bekerja. Salah satu faktor penting dalam proses investigasi adalah hal terkait
dengan barang bukti. Forensika digital apabila dimodelkan dalam bentuk rumus,
maka memiliki format sebagai berikut
DF = {I, P, C, E, A, R },
dimana
a)
I = identifikasi bukti digital,
b)
P= penyimpanan bukti digital,
c)
C = pencatatan bukti digital,
d)
E = ekplorasi bukti digital,
e)
A = Analisis dan
f)
R = Representasi hasil
Sedangkan
dalam bentuk konseptual, model Forensika digital memiliki format sebagai
berikut :
DF
= { Pi [Tj, Lk] , DE},
Dimana :
a)
Pi = serangkaian proses,
b)
Tj = serangkaian metode, teknik, prinsip, tool
c)
Lk= prosedur hukum yang harus diikuti
d)
DE = Bukti Digital
Dalam
melakukan tindakan forensika digital, dikenal beberapa jenis metodologi antara
lain yaitu :
a) Integrating
Digital forensic Metodology
Dalam jurnalnya, Colin
Chisholm menjelaskan bahwa model integrating dalam digital forensika lebih
dapat diterima dalam masyarakat luas, karena mempertimbangkan aspek hukum dan
norma pengujian dan keabsahan penggunaan alat forensika, metode yang digunakan
dan penyajian barang bukti yang dihasilkan yang mengedepankan nilai-nilai
hukum. Sehingga model ini lebih banyak dipakai dalam kepolisian di
negara-negara Eropa dalam pengungkapan kasus kriminal di dunia maya.
b) Systematic
digital Forensic Model
Dalam jurnalnya, Prof. (Dr.) Subhash Chandra Gupta menjelaskan
bahwa model Systematic merupakan perbaikan dari model metodologi forensika
digital Encic dan Model DFRWS foresinka digital. Sistem metodologi ini telah
mendopsi kedua model metodologi tersebut dan memperbaikinya dan
mendekripsikannya dalam 11 tahapan proses investigasi.
Daftar pustaka
Colin
Chisholm, 2010, Integrating Forensic Investigation
Methodology into eDiscovery,
GIAC (GCFA) Gold
Certification
Ankit
Agarwal, Megha Gupta, Saurabh Gupta & Prof. (Dr.) S.C. Gupta, 2011, Systematic
digital Forensic Model, International Journal of Computer Science and Security
(IJCSS), Volume (5) : Issue (1)
https://catatanforensikadigital.wordpress.com/category/forensika-digital/
Post a Comment