Dalam bukunya yang berjudul “Digital Forensics: Digital Evidence in Criminal Investigations” tahun
2008, Marshall menjelaskan bahwa bukti digital tidak sama seperti ilmu forensik
lainnya karena cenderung berkembang dan dapat berubah sewaktu-waktu
Ada 4 hal yang harus diperhatikan ketika melakukan
investigasi guna mendapatkan barang bukti digital, yaitu
1. Closed System: yaitu TKP tidak terhubung dengan
lingkungan luar.
2. Open System : yaitu TKP terhubung dengan lingkungan luar.
3. Kompleksitas lingkungan yang disebakan kondisi luar TKP
seperti koneksi internet dan lingkungan
4. kewenengan dan pengaturan kebijakan hukum terhadap
manajemen bukti digital tersebut.
Ketika melakukan penyidikan terhadap sebuah kasus tindak
pidana kejahatan dunia maya, seorang investigator harus memperhatikan beberapa
hal yaitu:
1. Saksi Mata (Witness)
2. Perkakas (Tool)
3. Penyukses Aktivitas (Accompile)
4. Target Sasaran (Victim)
5. Pelindung (Guardian)
Karena sifat bukti digital yang dapat berubah-ubah setiap
waktu, maka si penyidik ketika melakukan olah TKP dan menginvestigasi barang
bukti harus memperhatikan prinsip-prinsip utama sebagai berikut :
1. Jangan merubah sesuatu apapun ketika
menemukan sebuah bukti digital.
2. Jika harus merubuah susuatu pastikan anda
mengerti apa yang perbuat.
3. Dokumentasikan seluruhnya apa yang dilakukan
pada saat menangani barang bukti tersebut
4. seseorang harus bertanggung jawab untuk memastikan
segala sesuatunya di lakukan dengan legal dan baik sesuai dengan prinsip
ini.
Sumber
Marshall AMK 2008 Digital Forensics: Digital Evidence in
Criminal Investigations
Post a Comment