Promo

 

Dalam memaparkan penjelasan tentang suatu peristiwa dalam sebuah dakwaan di pengadilan, perlu dihadirkan saksi-saksi yang dinilai memiliki keterkaitan secara fakta dan keilmiahan. Saksi-saksi tersebut dapat berupa saksi mata dan saksi ahli. Saksi mata adalah orang yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaran pernyataannya mengenai kejadian suatu kasus tindak kejahatan yang telah disidangkan dalam pengadilan. Kesaksian ini bersifat tidak kuat, karena saksi mata memiliki kecenderungan tidak netral atau dapat berubah-ubah, sehingga dalam fakta persidangan sering menjadi bahan pendukung. Sedangkan saksi ahli adalah seseorang yang dapat memberikan kesaksian bukan tentang keterlibatannya dalam sebuah peristiwa kejahatan. Sehingga dalam pemberian kesaksian lebih mendekati ketidak berpihakan pada si terdakwa atau si penggugat. Saksi ahli atau expert witness dalam scientific testimony nya selalu memberikan argumen dan analogi berdasarkan analisa yang sistematis dan dapat dipertanggung jawabkan, karena dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan yang nilai dan metode analisanya dapat diukur dan memiliki standarisasi tertentu yang telah diakui oleh dunia. Nilai kesaksian seorang saksi ahli dalam persidangan menjadi sangat penting bagi pengadilan dalam menilai dan membuat keputusan mengenai suatu kasus. Oleh karena itu, saksi ahli harus objektif, netral, transparan dalam menguraikan analisanya dalam sebuah urutan logis terjadinya sebuah kasus. Pernyataannya tidak boleh menentukan salah benar atau memperkuat dugaan tentang prosentase keterlibatan si terdakwa berdasarkan alat bukti atau sekedar memperkuat tuduhan si penggugat. Seorang saksi ahli harus menjelaskan secara detail masalah yang sebenarnya terjadi dengan dengan menerapkan prinsip, the who, what, where, when, whay and How (5W+1H). Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menjadi saksi ahli, yaitu : 
  1. Dalam memberikan kesaksiannya, seorang saksi ahli tidak boleh memberikan pendapat yang bersifat pribadi yang cenderung memperkuat salah satu pihak, seperti memberikan pernyataan bahwa si terdakwa benar-benar melakukan tindak kejahatan atau si penggugat atau korban tidak memiliki bukti yang kuat. Karena mereka harus berdasarkan rule atau peraturan dan sistematis ilmu yang secara ilmiah dapat dipertanggung jawabkan. 
  2. Kevalidan dan nilai barang bukti harus dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karena diperlukan metode dan teknik penanganan barang bukti yang baik agar barnag bukti tersebut dapat tetap terjaga sampai kasus selesai atau selama proses penyidikan. 
  3. Dalam menjelaskan skenario dan metode analisa kasus, sebaiknya saksi ahli mempergunakan bahasa yang lebih umum, sehingga lebih mudah dipahami oleh para hakim, jaksa, pengacara, korban maupun di terdakwa. 
  4. Selalu mempersiapkan diri terhadap segala kemungkinan pertanyaan jaksa, pengacara atau hakim yang dapat mempengaruhi kredibilitas saksi ahli di depan hukum. 
Sumber : Kenneth S. Cohen: Expert Witnessing and Scientific Testimony

Post a Comment

 
Top